flash compugraphics

Segala sesuatu yang berhubungan dengan karya ilmiah

Selasa, 17 September 2013

PROSEDUR PENGGANTIAN PEMBIMBING



1.      Penggantian pembimbing skripsi dapat dilakukan jika:
a.       Pembimbing sakit dalam rentang waktu cukup lama, atau meninggal dunia;
b.      Pembimbing mendapat tugas belajar atau tugas negara sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melakukan bimbingan;
c.       Pembimbing berhenti sebagai dosen di Fakultas;
d.      Pembimbing berhalangan tetap;
e.       Pembimbing, atas persetujuan Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I mengundurkan diri sebagai pembimbing;
f.       Mahasiswa mengganti topik skripsi, sehingga menurut Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I harus dilakukan penggantian pembim-bing;
2.      Penggantian pembimbing seperti tersebut dalam angka hanya dapat dilakukan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Tim Penyusunan Skripsi;
3.      Pembimbing pengganti harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam angka (1) dan (2);
4.      Penggantian pembimbing harus diberitahukan kepada dan dicatat oleh Bagian Administrasi Akademik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda komentari tulisan-tulisan ini!
Komentar yang masuk dapat dijadikan pertimbangan untuk menampilkan tulisan-tulisan selanjutnya.
Terima kasih.