flash compugraphics

Segala sesuatu yang berhubungan dengan karya ilmiah

Selasa, 17 September 2013

PERSYARATAN DAN PROSEDUR UJIAN SKRIPSI

a. Untuk dapat mengikuti ujian skripsi, mahasiswa yang bersangkutan diperkenankan mempunyai 1 (satu) nilai D bukan dari mata kuliah Pendidikan Agama dan telah lulus semua mata kuliah wajib serta minimal telah memperoleh 144 sks, yang dibuktikan dengan transkrip nilai dari Bagian Administrasi Akademik.


b. Ujian skripsi dapat dilaksanakan setiap saat pada hari kerja berdasarkan penetapan Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I  (Form F) dan sudah diberitahukan kepada Bagian Administrasi Akademik. Ujian hanya dapat dilaksanakan di Fakultas Hukum. 
3.      Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I menetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dosen penguji dan memenuhi syarat : (a) sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor atau bergelar Magister atau Doktor; dan (b) mengajar atau menguasai bidang ilmu hukum yang terkait dengan judul atau permasalahan yang dikaji dalam skripsi yang bersangkutan.
4.      Mahasiswa wajib menyerahkan copy skripsi kepada masing-masing penguji dilampiri Form F, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari ujian.
5.      Ujian skripsi berlangsung sekurang-kurangnya 30 menit, atau selama-lamanya 90 menit.
6.      Hasil ujian dituangkan dalam Berita Acara Ujian Skripsi (Form G) yang ditandatangani oleh seluruh penguji yang hadir dan menguji skripsi yang bersangkutan dan berisi keterangan lulus atau tidak lulusnya mahasiswa yang bersangkutan serta nilai ujian skripsi yang bersangkutan.  Berita Acara Ujian dibuat dalam rangkap 5 (lima); Lembar I untuk mahasiswa yang bersangkutan, Lembar II untuk Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I (Tim Penyeleksi Skripsi), Lembar III untuk Bagian Administrasi Akademik, dan Lembar IV & V untuk Pembimbing yang bersangkutan.  Dalam hal pembimbing lebih dari 2 (dua) orang karena lintas Bagian, maka Pembimbing Ketiga mendapat copy dari Lembar V.
7.      Dalam hal skripsi yang telah diuji harus ada perbaikan, maka semua copy Berita Acara Ujian Skripsi (Form G) ditahan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I. Mahasiswa harus sudah menyelesaikan perbaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.  Bilamana dalam jangka waktu 2 (dua) bulan atau sebelum dilaksanakan yudisium mahasiswa tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka mahasiswa dinyatakan tidak lulus ujian skripsi.  Dalam hal demikian, mahasiswa yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk diuji ulang setelah menyelesaikan perbaikan.
Penyerahan semua copy Form G kepada masing-masing pihak sebagaimana disebut dalam angka (6) hanya akan dilakukan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I jika mahasiswa dinyatakan lulus dan tidak ada perbaikan, atau jika mahasiswa sudah menyelesaikan perbaikan sebagaimana dimaksud angka (7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda komentari tulisan-tulisan ini!
Komentar yang masuk dapat dijadikan pertimbangan untuk menampilkan tulisan-tulisan selanjutnya.
Terima kasih.