flash compugraphics

Segala sesuatu yang berhubungan dengan karya ilmiah

Selasa, 17 September 2013

PROSEDUR BIMBINGAN DAN PENULISAN SKRIPSI



1.      Dengan membawa surat pengantar kesediaan membimbing (Form A) dari Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I, mahasiswa menghadap dosen pembimbing yang telah ditunjuk untuk membicarakan rencana skripsi tersebut, dan sekaligus membicarakan rencana pembimbing bagi penulisan skripsi yang bersangkutan.
2.      Jika menurut pendapat Tim Penyeleksi Proposal topik yang dibahas dalam skripsi yang bersangkutan bersifat lintas program, maka Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I menunjuk salah seorang dosen untuk menjadi pembimbing dengan melampirkan copy rencana skripsi yang bersangkutan. Setelah mempelajari rencana skripsi yang bersangkutan, dosen pembimbing terkait memberi jawaban kepada Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I dengan menunjuk dosen terkait tersebut berdasarkan pertimbangan penguasaan materi skripsi.
3.      Bimbingan skripsi dilakukan oleh dua orang dosen pembimbing yang memenuhi syarat, masing-masing sebagai Pembimbing Pertama dan Pembimbing Kedua.  Pembimbing Kedua diusulkan oleh Tim Penyusunan Skripsi (Form A2), khususnya untuk membantu bimbingan menyangkut teknis penelitian dan penulisan skripsi dengan berpedoman kepada Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum tentang Penunjukan Pembimbing Teknis. Jika skripsi bersifat lintas program, maka pembimbing dari program yang terkait itu menjadi Pembimbing Ketiga yang khusus memberikan bimbingan materi menyangkut bidang ilmu yang terkait dengan program tersebut.
4.      Mahasiswa (dengan membawa Form A & A2) menghubungi dosen yang ditunjuk sebagai calon-calon pembimbing untuk membicarakan rencana skripsi yang bersangkutan. Bilamana dosen-dosen yang bersangkutan menyetujui dan bersedia menjadi pembimbing, maka Tanda Persetujuan Bimbingan (Form B) yang sudah disediakan ditandatangani oleh dosen-dosen yang bersangkutan.
5.      Dengan membawa Form B yang sudah ditandatangani dosen pembimbing, mahasiswa menghadap Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I untuk meminta Surat Penetapan Bimbingan Skripsi (Form C) yang terdiri dari 5 (lima) rangkap (copy).  Lembar I untuk Bagian yang bersangkutan, Lembar II & III untuk Dosen Pembimbing, Lembar IV untuk Bagian Administrasi Akademik, Lembar V untuk mahasiswa yang bersangkutan.
6.      Selama proses bimbingan dan penulisan skripsi, mahasiswa wajib meminta dosen pembimbing untuk mengisi Agenda Penulisan Skripsi (Form D) untuk mencatat semua kegiatan dan tugas bagi mahasiswa yang bersangkutan.
7.      Setelah proses bimbingan dan penulisan skripsi selesai, mahasiswa mengajukan formulir Tanda Persetujuan Skripsi (Form E) kepada dosen-dosen pembimbing yang bersangkutan. Tanda persetujuan skripsi (Form E) tersebut merupakan persyaratan untuk mengajukan permohonan ujian skripsi yang bersangkutan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik (Wakil Dekan I).
8.      Dengan menyerahkan Form D dan Form E yang sudah diisi dan ditandatangani dosen pembimbing yang bersangkutan, mahasiswa mengajukan permohonan ujian skripsi.
9.      Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I menetapkan dosen-dosen penguji serta hari dan tanggal ujian dengan Surat Penetapan Dosen Penguji dan Tanggal Ujian (Form F).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda komentari tulisan-tulisan ini!
Komentar yang masuk dapat dijadikan pertimbangan untuk menampilkan tulisan-tulisan selanjutnya.
Terima kasih.