flash compugraphics

Segala sesuatu yang berhubungan dengan karya ilmiah

Selasa, 17 September 2013

PROSEDUR PENGGANTIAN PEMBIMBING



1.      Penggantian pembimbing skripsi dapat dilakukan jika:
a.       Pembimbing sakit dalam rentang waktu cukup lama, atau meninggal dunia;
b.      Pembimbing mendapat tugas belajar atau tugas negara sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melakukan bimbingan;
c.       Pembimbing berhenti sebagai dosen di Fakultas;
d.      Pembimbing berhalangan tetap;
e.       Pembimbing, atas persetujuan Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I mengundurkan diri sebagai pembimbing;
f.       Mahasiswa mengganti topik skripsi, sehingga menurut Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I harus dilakukan penggantian pembim-bing;
2.      Penggantian pembimbing seperti tersebut dalam angka hanya dapat dilakukan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Tim Penyusunan Skripsi;
3.      Pembimbing pengganti harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam angka (1) dan (2);
4.      Penggantian pembimbing harus diberitahukan kepada dan dicatat oleh Bagian Administrasi Akademik.

PERSYARATAN DAN PROSEDUR UJIAN SKRIPSI

a. Untuk dapat mengikuti ujian skripsi, mahasiswa yang bersangkutan diperkenankan mempunyai 1 (satu) nilai D bukan dari mata kuliah Pendidikan Agama dan telah lulus semua mata kuliah wajib serta minimal telah memperoleh 144 sks, yang dibuktikan dengan transkrip nilai dari Bagian Administrasi Akademik.


b. Ujian skripsi dapat dilaksanakan setiap saat pada hari kerja berdasarkan penetapan Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I  (Form F) dan sudah diberitahukan kepada Bagian Administrasi Akademik. Ujian hanya dapat dilaksanakan di Fakultas Hukum. 
3.      Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I menetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dosen penguji dan memenuhi syarat : (a) sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor atau bergelar Magister atau Doktor; dan (b) mengajar atau menguasai bidang ilmu hukum yang terkait dengan judul atau permasalahan yang dikaji dalam skripsi yang bersangkutan.
4.      Mahasiswa wajib menyerahkan copy skripsi kepada masing-masing penguji dilampiri Form F, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari ujian.
5.      Ujian skripsi berlangsung sekurang-kurangnya 30 menit, atau selama-lamanya 90 menit.
6.      Hasil ujian dituangkan dalam Berita Acara Ujian Skripsi (Form G) yang ditandatangani oleh seluruh penguji yang hadir dan menguji skripsi yang bersangkutan dan berisi keterangan lulus atau tidak lulusnya mahasiswa yang bersangkutan serta nilai ujian skripsi yang bersangkutan.  Berita Acara Ujian dibuat dalam rangkap 5 (lima); Lembar I untuk mahasiswa yang bersangkutan, Lembar II untuk Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I (Tim Penyeleksi Skripsi), Lembar III untuk Bagian Administrasi Akademik, dan Lembar IV & V untuk Pembimbing yang bersangkutan.  Dalam hal pembimbing lebih dari 2 (dua) orang karena lintas Bagian, maka Pembimbing Ketiga mendapat copy dari Lembar V.
7.      Dalam hal skripsi yang telah diuji harus ada perbaikan, maka semua copy Berita Acara Ujian Skripsi (Form G) ditahan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I. Mahasiswa harus sudah menyelesaikan perbaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.  Bilamana dalam jangka waktu 2 (dua) bulan atau sebelum dilaksanakan yudisium mahasiswa tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka mahasiswa dinyatakan tidak lulus ujian skripsi.  Dalam hal demikian, mahasiswa yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk diuji ulang setelah menyelesaikan perbaikan.
Penyerahan semua copy Form G kepada masing-masing pihak sebagaimana disebut dalam angka (6) hanya akan dilakukan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I jika mahasiswa dinyatakan lulus dan tidak ada perbaikan, atau jika mahasiswa sudah menyelesaikan perbaikan sebagaimana dimaksud angka (7)

BENTUK atau FORMAT SKRIPSI



1.      Bentuk (format) dan susunan skripsi ditetapkan berdasarkan standar dan kelaziman yang berlaku di kalangan pendidikan tinggi, dengan ketentuan bahwa jumlah halaman skripsi minimal 60 halaman tidak termasuk halaman judul, halaman persembahan, tanda persetujuan pembimbing skripsi, tanda persetujuan skripsi, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar pustaka dan lampiran-lampiran.
2.      Skripsi diketik di atas kertas HVS putih ukuran quarto (8.5 X 11 Inch), dengan jarak antar baris 2 (dua) spasi dengan huruf Times New Roman 12 (komputer).

PROSEDUR BIMBINGAN DAN PENULISAN SKRIPSI



1.      Dengan membawa surat pengantar kesediaan membimbing (Form A) dari Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I, mahasiswa menghadap dosen pembimbing yang telah ditunjuk untuk membicarakan rencana skripsi tersebut, dan sekaligus membicarakan rencana pembimbing bagi penulisan skripsi yang bersangkutan.
2.      Jika menurut pendapat Tim Penyeleksi Proposal topik yang dibahas dalam skripsi yang bersangkutan bersifat lintas program, maka Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I menunjuk salah seorang dosen untuk menjadi pembimbing dengan melampirkan copy rencana skripsi yang bersangkutan. Setelah mempelajari rencana skripsi yang bersangkutan, dosen pembimbing terkait memberi jawaban kepada Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I dengan menunjuk dosen terkait tersebut berdasarkan pertimbangan penguasaan materi skripsi.
3.      Bimbingan skripsi dilakukan oleh dua orang dosen pembimbing yang memenuhi syarat, masing-masing sebagai Pembimbing Pertama dan Pembimbing Kedua.  Pembimbing Kedua diusulkan oleh Tim Penyusunan Skripsi (Form A2), khususnya untuk membantu bimbingan menyangkut teknis penelitian dan penulisan skripsi dengan berpedoman kepada Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum tentang Penunjukan Pembimbing Teknis. Jika skripsi bersifat lintas program, maka pembimbing dari program yang terkait itu menjadi Pembimbing Ketiga yang khusus memberikan bimbingan materi menyangkut bidang ilmu yang terkait dengan program tersebut.
4.      Mahasiswa (dengan membawa Form A & A2) menghubungi dosen yang ditunjuk sebagai calon-calon pembimbing untuk membicarakan rencana skripsi yang bersangkutan. Bilamana dosen-dosen yang bersangkutan menyetujui dan bersedia menjadi pembimbing, maka Tanda Persetujuan Bimbingan (Form B) yang sudah disediakan ditandatangani oleh dosen-dosen yang bersangkutan.
5.      Dengan membawa Form B yang sudah ditandatangani dosen pembimbing, mahasiswa menghadap Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I untuk meminta Surat Penetapan Bimbingan Skripsi (Form C) yang terdiri dari 5 (lima) rangkap (copy).  Lembar I untuk Bagian yang bersangkutan, Lembar II & III untuk Dosen Pembimbing, Lembar IV untuk Bagian Administrasi Akademik, Lembar V untuk mahasiswa yang bersangkutan.
6.      Selama proses bimbingan dan penulisan skripsi, mahasiswa wajib meminta dosen pembimbing untuk mengisi Agenda Penulisan Skripsi (Form D) untuk mencatat semua kegiatan dan tugas bagi mahasiswa yang bersangkutan.
7.      Setelah proses bimbingan dan penulisan skripsi selesai, mahasiswa mengajukan formulir Tanda Persetujuan Skripsi (Form E) kepada dosen-dosen pembimbing yang bersangkutan. Tanda persetujuan skripsi (Form E) tersebut merupakan persyaratan untuk mengajukan permohonan ujian skripsi yang bersangkutan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik (Wakil Dekan I).
8.      Dengan menyerahkan Form D dan Form E yang sudah diisi dan ditandatangani dosen pembimbing yang bersangkutan, mahasiswa mengajukan permohonan ujian skripsi.
9.      Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I menetapkan dosen-dosen penguji serta hari dan tanggal ujian dengan Surat Penetapan Dosen Penguji dan Tanggal Ujian (Form F).

Syarat untuk Bisa Mengajukan Penelitian Skripsi



1.      Mahasiswa yang akan menyusun skripsi harus memenuhi persyaratan telah memperoleh minimal 126 sks, serta telah menempuh semua mata kuliah wajib atau mata kuliah wajib tersisa sekurang-kurangnya/tidak lebih dari 3 (tiga) mata kuliah yang tidak ada kaitannya dengan materi dan teknis skripsi.
2.      Mata kuliah sebagaimana dalam angka (1) harus tercantum dalam Kartu Rencana Studi (KRS) semester yang sedang berjalan.
3.  Mahasiswa yang akan mengajukan permohonan untuk memulai menulis skripsi, terlebih dahulu harus melaporkan kepada Pembimbing Akademik masing-masing, dan meminta transkrip nilai kepada Bagian Administrasi Akademik sebagai bukti telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam angka (1) serta tidak ada tunggakan keuangan.
4.   Setiap mahasiswa yang akan memulai menyusun skripsi harus mengajukan proposal/usulan rencana skripsi kepada Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I, melalui Bagian Administrasi Akademik dengan melampirkan:
a.       Transkrip nilai yang dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Akademik yang memuat jumlah kredit dan nilai yang telah diperoleh;
b.      Rencana skripsi yang berisikan:
Judul;
Latar belakang masalah;
Rumusan permasalahan yang akan menjadi topik utama pembahasan;
Tujuan Penelitian;
Kerangka konseptual atau kerangka teori yang akan dipergunakan;
Metodologi Penelitian;
Daftar buku bacaan (sementara) yang memuat kerangka konsep atau teori yang bersangkutan.