1.
Mahasiswa yang akan menyusun skripsi
harus memenuhi persyaratan telah memperoleh minimal 126 sks, serta telah
menempuh semua mata kuliah wajib atau mata kuliah wajib tersisa
sekurang-kurangnya/tidak lebih dari 3 (tiga) mata kuliah yang tidak ada
kaitannya dengan materi dan teknis skripsi.
2.
Mata kuliah sebagaimana dalam angka
(1) harus tercantum dalam Kartu Rencana Studi (KRS) semester yang sedang
berjalan.
3. Mahasiswa yang akan mengajukan
permohonan untuk memulai menulis skripsi, terlebih dahulu harus melaporkan
kepada Pembimbing Akademik masing-masing, dan meminta transkrip nilai kepada
Bagian Administrasi Akademik sebagai bukti telah memenuhi syarat sebagaimana
disebutkan dalam angka (1) serta tidak ada tunggakan keuangan.
4. Setiap mahasiswa yang akan memulai
menyusun skripsi harus mengajukan proposal/usulan rencana skripsi kepada Wakil
Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I, melalui Bagian Administrasi Akademik
dengan melampirkan:
a.
Transkrip nilai yang dikeluarkan
oleh Bagian Administrasi Akademik yang memuat jumlah kredit dan nilai yang
telah diperoleh;
b.
Rencana skripsi yang berisikan:
Judul;
Latar belakang masalah;
Rumusan permasalahan yang akan
menjadi topik utama pembahasan;
Tujuan Penelitian;
Kerangka konseptual atau kerangka
teori yang akan dipergunakan;
Metodologi Penelitian;
Daftar buku bacaan (sementara) yang
memuat kerangka konsep atau teori yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda komentari tulisan-tulisan ini!
Komentar yang masuk dapat dijadikan pertimbangan untuk menampilkan tulisan-tulisan selanjutnya.
Terima kasih.