b. Ujian skripsi dapat dilaksanakan
setiap saat pada hari kerja berdasarkan penetapan Wakil Dekan Bidang Akademik /
Wakil Dekan I (Form F) dan sudah diberitahukan kepada Bagian Administrasi
Akademik. Ujian hanya dapat dilaksanakan di Fakultas Hukum.
3.
Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil
Dekan I menetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang dosen penguji dan memenuhi syarat : (a) sekurang-kurangnya telah
menduduki jabatan Lektor atau bergelar Magister atau Doktor; dan (b) mengajar
atau menguasai bidang ilmu hukum yang terkait dengan judul atau permasalahan
yang dikaji dalam skripsi yang bersangkutan.
4.
Mahasiswa wajib menyerahkan copy
skripsi kepada masing-masing penguji dilampiri Form F, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum hari ujian.
5.
Ujian skripsi berlangsung
sekurang-kurangnya 30 menit, atau selama-lamanya 90 menit.
6.
Hasil ujian dituangkan dalam Berita
Acara Ujian Skripsi (Form G) yang ditandatangani oleh seluruh
penguji yang hadir dan menguji skripsi yang bersangkutan dan berisi keterangan
lulus atau tidak lulusnya mahasiswa yang bersangkutan serta nilai ujian skripsi
yang bersangkutan. Berita Acara Ujian dibuat dalam rangkap 5 (lima); Lembar
I untuk mahasiswa yang bersangkutan, Lembar II untuk Wakil Dekan
Bidang Akademik / Wakil Dekan I (Tim Penyeleksi Skripsi), Lembar III
untuk Bagian Administrasi Akademik, dan Lembar IV & V untuk
Pembimbing yang bersangkutan. Dalam hal pembimbing lebih dari 2 (dua)
orang karena lintas Bagian, maka Pembimbing Ketiga mendapat copy dari Lembar V.
7.
Dalam hal skripsi yang telah diuji
harus ada perbaikan, maka semua copy Berita Acara Ujian Skripsi (Form
G) ditahan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I. Mahasiswa
harus sudah menyelesaikan perbaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
Bilamana dalam jangka waktu 2 (dua) bulan atau sebelum dilaksanakan yudisium
mahasiswa tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka mahasiswa dinyatakan tidak
lulus ujian skripsi. Dalam hal demikian, mahasiswa yang bersangkutan
masih diberi kesempatan untuk diuji ulang setelah menyelesaikan perbaikan.
Penyerahan semua copy Form G kepada
masing-masing pihak sebagaimana disebut dalam angka (6) hanya akan dilakukan
oleh Wakil Dekan Bidang Akademik / Wakil Dekan I jika mahasiswa dinyatakan
lulus dan tidak ada perbaikan, atau jika mahasiswa sudah menyelesaikan
perbaikan sebagaimana dimaksud angka (7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda komentari tulisan-tulisan ini!
Komentar yang masuk dapat dijadikan pertimbangan untuk menampilkan tulisan-tulisan selanjutnya.
Terima kasih.