1.
Dengan membawa surat pengantar
kesediaan membimbing (Form A) dari Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I,
mahasiswa menghadap dosen pembimbing yang telah ditunjuk untuk membicarakan
rencana skripsi tersebut, dan sekaligus membicarakan rencana pembimbing bagi
penulisan skripsi yang bersangkutan.
2.
Jika menurut pendapat Tim Penyeleksi
Proposal topik yang dibahas dalam skripsi yang bersangkutan bersifat lintas
program, maka Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I menunjuk salah seorang
dosen untuk menjadi pembimbing dengan melampirkan copy rencana skripsi yang
bersangkutan. Setelah mempelajari rencana skripsi yang bersangkutan, dosen
pembimbing terkait memberi jawaban kepada Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil
Dekan I dengan menunjuk dosen terkait tersebut berdasarkan pertimbangan
penguasaan materi skripsi.
3.
Bimbingan skripsi dilakukan oleh dua
orang dosen pembimbing yang memenuhi syarat, masing-masing sebagai Pembimbing
Pertama dan Pembimbing Kedua. Pembimbing Kedua diusulkan oleh Tim
Penyusunan Skripsi (Form A2), khususnya untuk membantu
bimbingan menyangkut teknis penelitian dan penulisan skripsi dengan berpedoman
kepada Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum tentang Penunjukan Pembimbing
Teknis. Jika skripsi bersifat lintas program, maka pembimbing dari program yang
terkait itu menjadi Pembimbing Ketiga yang khusus memberikan bimbingan materi
menyangkut bidang ilmu yang terkait dengan program tersebut.
4.
Mahasiswa (dengan membawa Form A
& A2) menghubungi dosen yang ditunjuk sebagai calon-calon
pembimbing untuk membicarakan rencana skripsi yang bersangkutan. Bilamana
dosen-dosen yang bersangkutan menyetujui dan bersedia menjadi pembimbing, maka Tanda
Persetujuan Bimbingan (Form B) yang sudah disediakan
ditandatangani oleh dosen-dosen yang bersangkutan.
5.
Dengan membawa Form B yang sudah
ditandatangani dosen pembimbing, mahasiswa menghadap Wakil Dekan Bidang
Akademik/Wakil Dekan I untuk meminta Surat Penetapan Bimbingan Skripsi (Form
C) yang terdiri dari 5 (lima) rangkap (copy). Lembar I untuk
Bagian yang bersangkutan, Lembar II & III untuk Dosen Pembimbing, Lembar
IV untuk Bagian Administrasi Akademik, Lembar V untuk mahasiswa yang
bersangkutan.
6.
Selama proses bimbingan dan
penulisan skripsi, mahasiswa wajib meminta dosen pembimbing untuk mengisi Agenda
Penulisan Skripsi (Form D) untuk mencatat semua kegiatan dan tugas
bagi mahasiswa yang bersangkutan.
7.
Setelah proses bimbingan dan
penulisan skripsi selesai, mahasiswa mengajukan formulir Tanda Persetujuan
Skripsi (Form E) kepada dosen-dosen pembimbing yang bersangkutan.
Tanda persetujuan skripsi (Form E) tersebut merupakan persyaratan untuk
mengajukan permohonan ujian skripsi yang bersangkutan kepada Wakil Dekan Bidang
Akademik (Wakil Dekan I).
8.
Dengan menyerahkan Form D dan Form E
yang sudah diisi dan ditandatangani dosen pembimbing yang bersangkutan,
mahasiswa mengajukan permohonan ujian skripsi.
9.
Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil
Dekan I menetapkan dosen-dosen penguji serta hari dan tanggal ujian dengan Surat
Penetapan Dosen Penguji dan Tanggal Ujian (Form F).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda komentari tulisan-tulisan ini!
Komentar yang masuk dapat dijadikan pertimbangan untuk menampilkan tulisan-tulisan selanjutnya.
Terima kasih.