1.
Penggantian pembimbing skripsi dapat
dilakukan jika:
a.
Pembimbing sakit dalam rentang waktu
cukup lama, atau meninggal dunia;
b.
Pembimbing mendapat tugas belajar
atau tugas negara sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melakukan bimbingan;
c.
Pembimbing berhenti sebagai dosen di
Fakultas;
d.
Pembimbing berhalangan tetap;
e.
Pembimbing, atas persetujuan Wakil
Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I mengundurkan diri sebagai pembimbing;
f.
Mahasiswa mengganti topik skripsi,
sehingga menurut Wakil Dekan Bidang Akademik/Wakil Dekan I harus dilakukan
penggantian pembim-bing;
2.
Penggantian pembimbing seperti
tersebut dalam angka hanya dapat dilakukan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik /
Wakil Dekan I setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Tim Penyusunan
Skripsi;
3.
Pembimbing pengganti harus memenuhi
syarat sebagaimana ditetapkan dalam angka (1) dan (2);
4.
Penggantian pembimbing harus
diberitahukan kepada dan dicatat oleh Bagian Administrasi Akademik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda komentari tulisan-tulisan ini!
Komentar yang masuk dapat dijadikan pertimbangan untuk menampilkan tulisan-tulisan selanjutnya.
Terima kasih.